TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator Kejati Kepri, serta beberapa Kajari dan Ketua IAD dari berbagai wilayah di Kepri, menghadiri acara yang diadakan di Balai Adat Pulau Penyengat pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) ke-XXIV dengan tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.”
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H menjelaskan bahwa acara tersebut meliputi penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada 16 anak dan pemberian sembako kepada 16 warga Pulau Penyengat.
Selain itu, rombongan juga mengunjungi rumah Restorative Justice untuk mengevaluasi peranannya dalam mendukung kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban dalam penanganan perkara pidana.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan humanis dan partisipatif dalam penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Kepri berupaya memperkuat hubungan sosial dan budaya melalui program penyuluhan hukum dari pintu ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan, terutama masyarakat adat di Pulau Penyengat.
Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum.
” Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kepri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengar, dan merespons kebutuhan mereka, serta berupaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan efektif,” kata Kajati.
Dalam penutup sambutannya, Teguh Subroto juga menyoroti kekhawatiran Presiden Joko Widodo terhadap dampak negatif judi online dan mengimbau masyarakat untuk menghindarinya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat kota Tanjungpinang, termasuk Kadisdukcapil Wan Samsi, Kadis Kesehatan Rustam, Kadis PUPR Rusli, dan Kadis Pendidikan Drs. Teguh Ahmad Syafari. (Red).






Komentar