Kejari OKI Tangkap PNS Mengaku Jaksa

PALEMBANG, TUAHKEPRI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai Jaksa pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan Pers diterima media ini menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejari OKI menerima informasi bahwa BA diduga menyamar sebagai jaksa dan berusaha melakukan pendekatan dengan sejumlah pejabat kejaksaan serta pemerintah daerah.

Kronologi Kejadian.

Peristiwa bermula pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika BA bersama dua rekannya yang berpakaian sipil mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus. Namun, setelah diberi tahu bahwa pejabat tersebut tidak berada di tempat, mereka meninggalkan kantor Kejati Sumsel dan melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggunakan seragam lengkap kejaksaan dengan atribut pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, dan pin Persaja, sambil mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Kepada petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI, BA menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Usai diterima oleh staf Tata Usaha Kejari OKI, BA sempat berbincang ringan dan menanyakan penanganan perkara di bidang Pidsus. Karena Kasi Intel masih ada kegiatan, BA kemudian diarahkan untuk bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan berdiskusi seputar perkara Pidsus. Tak lama kemudian, ia juga bertemu Kasi Intel Kejari OKI dan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak.

Masih kata dia, setelah itu BA berpamitan dan meninggalkan kantor Kejari OKI. Berdasarkan informasi yang diterima dari Bagian Protokol Pemda OKI, diketahui BA sempat pula berkoordinasi dengan pihak Pemda dengan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Bupati OKI. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana.

“Menindaklanjuti laporan “?tersebut, Kajari OKI segera memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan pengamanan terhadap BA. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA berhasil diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung,” ucapnya.

Kemudian setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.

Dari tangan BA turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit telepon genggam,

1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP),

1 Kartu Pegawai,

1 Kartu Tanda Anggota (KTA),

1 name tag, dan

1 stel baju seragam kejaksaan (Gamjak) lengkap dengan atribut.

“Saat ini BA masih menjalani pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” katanya.

Kejaksaan menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” ucapnya. (Rizal).

Komentar