Kejari Ogan Ilir Tahan 3 Komisioner Bawaslu Dugaan Korupsi Dana Hibah

PALEMBANG, TUAHKEPRI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 Komisoner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Rabu (31/5/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan ilir, Ario Apriyanto Gopar S.H., M.H dalam siaran Pers menyampsikan, 3 orang Komisioner yang ditetapkan tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir yaitu:

1. Saudara DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

2. Saudara. I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

3. Saudari K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

” Sebelumnya para tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, ” kata Ario.

Lanjut kata dia, berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum, kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

” Atas perbuatanya merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), ” ucap Ario.

Kemudian tim penyidik Kejari Ogan Ilir, kata dia akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak- bpihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

” Terhadap tersangka sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan penahanan di rumah tahanan kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan,” katanya.

Alasan Penahanan katanya yaitu,
1. Mempercepat proses Penyidikan.

2. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.(RZL).
Editor : Rizal.

Komentar