Bukittinggi, Tuah Kepri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), membuka konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya dalam hal perkara pidana maupun perdata.
” Konsultasi hukum gratis ini adalah wujud bakti Kejaksaan Negeri Bukittinggi kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan masalah perkara hukum dan ini untuk mewujudkan kepedulian dan bakti kepada masyarakat Bukittinggi, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Ferry Tas SH. MH. M.Si, Jumat (29/3/2019) dihubungi media ini di Tanjungpinang.
Ferry Tas mengatakan, Kejari Bukittinggi merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat, serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2004.
” Sebagai lembaga pemerintahan, kami akan melayani dengan sepenuh hati kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis, baik perorangan, lembaga, kelompok masyarakat maupun instansi swasta ataupun perusahaan setiap hari selama jam kerja,” ucap mantan Aspidsus Kejati Kepri ini.
Ia menambahkan, pelayanan konsultasi hukum gratis ini, juga merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI di bab 3. Dalam pasal 30 ayat 3 huruf a tersebut menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kita menginginkan, citra Kejaksaan dimata masyarakat tidak hanya dikenal sebagai lembaga negara yang hanya melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan saja, tetapi juga menjadi sahabat masyarakat terutama masyarakat Bukittinggi dan Agam Timur,” ucap Ferry Tas. (ZAL).
Komentar