JAKARTA, TUAHKEPRI — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di lima lokasi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jumat 11 April 2205 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam siaran Pers, Minggu (13/4/2025) menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang tunai yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
Di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000.
Di dalam mobil WG: SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000.
Di rumah AR: uang tunai Rp136.950.000.
Di dalam tas milik MAN: amplop coklat berisi 65 lembar SGD 1000, amplop putih berisi 72 lembar USD 100, serta dompet berisi berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk total 275 lembar pecahan Rp100.000 dan satu unit mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz
Kemudian kata Kapuspenkum , penyidik juga membawa sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk:
WG, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.
MS dan AR, advokat.
MAN, Ketua PN Jakarta Selatan.
DDP, istri AR.
IIN dan BS (sopir MAN).
Lima staf MS dari kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.n
” Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” kata Kapuspenkum.
Ketiganya sebelumnya telah diputus melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 dengan amar putusan “ontslag van alle recht vervolging” atau bebas dari segala tuntutan hukum.
Namun kata Kapuspenkum, penyidik menduga terdapat suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, oleh WG, MS, dan AR guna mempengaruhi putusan perkara agar para korporasi tersebut dibebaskan.
EMPAT TERSANGKA DITAHAN.
Berdasarkan alat bukti yang ada, kata Kapuspenkum, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Sabtu (12/4):
1. WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara).
Surat Penetapan Tersangka: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025. Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK.
2. MS (Advokat).
Surat Penetapan Tersangka: TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025.
Ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung.
3. AR (Advokat).
Surat Penetapan Tersangka: TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025. Ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel.
4. MAN (Ketua PN Jakarta Selatan).
Surat Penetapan Tersangka: TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025.
Ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal -pasal dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya. Penyidikan terhadap perkara ini masih akan terus berkembang. (AAL).
Editor : Rizal.
Komentar