Kejagung Tahan 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tidak Pidana Korupsi PT GTS

JAKARTA, TUAHKEPRI.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin 15 Mei 2023 telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018.

“Tersangka yang ditahan yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai September 2017, ” kata JamPidsus melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejangung, Dr Ketut Sumedana.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata dia, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 03 Juni 2023.

Adapun peran Tersangka BR dalam perkara ini yaitu:

– Bersama-sama dengan para tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

– Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen – dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR, ” ucapnya (*).

Editor : Rizal.

Komentar