JAKARTA, TUAHKEPRI. COM -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/4/2023) periksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
6 orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
~ ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
~ Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
~ MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
~ LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.
~ IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
`~IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedaha mengatakan, adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ucapnya. (*).
Editor : Rizal.






Komentar