Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAKARTA, TUAHKEPRI.COM –Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) menelan biaya hingga Rp.354,3 miliar tahun 2017 sampai 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam siaran Pers Selasa (6/6/2023) mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa yaitu :

1) S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

2) DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa.

3) SMP selaku Senior Officer Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

4) Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

5) NAF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka

‘ Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma, atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, ” kata Ketut.

Lanjut ia menambahkan, oemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma.
Editor : Rizal.

Komentar