JAKARTA, TUAHKEPRI. COM – Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang inisial JS dan DT, Kamis (27/3/2023).
Keputusan pencegahan terhadap kedua orang tersebut, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, keputusan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang yaitu berdasarkan :
# Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan.
# Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), AMP dan berlaku selama 6 bulan.
” Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud, ” katanya.
Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka katanya jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000. (*).
Editor : Rizal.






Komentar