Kasipenkum : Kasus Dugaan Korupsi Belanja Fiktif di Sekdakap Lingga Masih Tahap Penyidikan

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan perkara kasus dugaan korupsi anggaran belanja Fiktif tahun 2022 di Sekdakap Lingga masih tahap penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Lingga.

” Kasus dugaan perkara anggaran fiktif tersebut masih proses tahap penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Lingga, ” kata Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso, Selasa (29/8/2023).

Selain itu kata Kasipenkum untuk kerugian negara yang diakibatkan atas perkara dugaan kasus anggaran fiktif ini masih dihitung.

“Kerugian negara atas perkara kasus dugaan anggaran fiktif masih di hitung. Selanjutnya kedepan kita akan sampaikan proses selanjutnya karena sekarang masih tahap penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Lingga, ” ucap Deni.

Berita sebelumnya aktivis Kabupaten Lingga, Zuhardi akan mengawal kasus dugaan adanya anggaran fiktif tahun 2022 di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lingga sebesar miliaran rupiah saat ini ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

“ Saya akan kawal, jangan sampai ini hanya menjadi berita temuan hangat- hangat terus hilang di telan bumi,” kata Zuhardi alias Juai aktivis Kabupaten Lingga, Selasa (29/08/2023).

Dalam menanggani kasus dugaan anggaran fiktif rugikan negara miliaran rupiah ini, Juai meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Lingga untuk tegak lurus.

Saya akan terus memonitoring kasus ini hingga tuntas. Bahkan saya tak segan akan melakukan aksi di depan kantor Kejari Lingga atau Kejati Kepri. Dan juga saya akan lakukan aksi di depan kantor Inspektorat Kabupaten Lingga untuk mengawal sejauh mana proses itu berjalan,” ucap Juai.

Menurut Juai, kasus ini bukan rahasia umum lagi dan ini juga harus ditekankan agar nilai kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum itu ada.

“Kita lihat aja sejauh mana kasus ini bergulir dan aksi yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk mendorong APH bekerja dengan seadil – adilnya,” tegas Juai.

Bahkan dalam waktu dekat Zuhardi akan melayangkan surat ke Kejari Lingga dan Kejati Kepri, sebagai mana tertuang dalam undang-undang 45 menyampaikan hak sebagai warga negara Indonesia.

Editor : Rizal

Komentar