Kapolres Sampaikan Modus Jaringan Pungli Pegawai KSOP Tanjungpinang

Hukrim144 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Selasa (2/5) saat Press Release di aula Polres Tanjungpinang mengatakan, HS (34) pegawai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang di tangkap oleh Tim satuan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Tanjungpinang.

HS telah melakukan Pungli di pos domestik KSOP (pelabuhan domestik) Tanjungpinang. Dan tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang telah melakukan perkembangan terhadap HS dan telah menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu S (42) dan EP (27) yang juga oknum pegawai Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Joko menjelaskan, sementara barang bukti yg berhasil diamankan berupa Uang tunai Rp.500.000,- dari kapal sabuk nusantara, Rp.800.000,- dari kapal anen (agent voc batavia), Rp.450.000,- dari agent kapal super jet dabo singkep, Rp.300.000,- dari cheking kapal seven star, Rp.200.000,- dari agen tiket marina (dedi yg ambil), Rp.400.000,- dari cheking kapal sabuk nusantara 59, lima rangkap insentif pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdiri dari masing-masing 2 rangkap yang di cetak oleh saudara S.

‎” Barang bukti tiga amplop berwarna coklat ini tidak di temukan uang di dalamnya hanya bertulisan 373 x 5000 per bulan (marina). 373×4000 per bulan (marina) dan amplop bertuliskan 588 trip dari ke tiga amplop kosong ini kita duga setoran bulanan yang diterima,” ucapnya.

Selain itu barang bukti lain berupa lima lembar amplop berwarna coklat, satu buah buku merk bintang obor warna kuning bermotif batik, berisikan catatan nama-nama dan jumlah uang di berikan, satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan an. Dona Mentari, yang didalamnya bertuliskan nama dan rincian uang.

Lanjut katanya, satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam, yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang, dua lembar jadwal piket bulanan, satu bundel kwitansi bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut, satu buah laptop merk toshiba berwarna hitam yang berisikan jadwal kapal dan laporan dan satu buah tas berwarna hitam merk Polo clasic yang berisikan satu buah tabungan Bank BCA atas nama S.

Sementara kata Joko, modus operandi pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal, cheking penumpang.

“Karena apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit oleh pegawai Syahbandar. Mau tidak mau para agen menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai Syahbandar,” ucap Kapolres.

Dalam hal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum HS terancam di jerat pasal 12 huruf (e) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.  (AFRIZAL).

Komentar