KARIMUN, TUAHKEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Moro, Kabupaten Karimun, Selasa (16/9/2025).
Kunjungan ini momentum penting untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi kinerja dan memastikan pelayanan hukum Kejaksaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Dalam kunjungan Kajati Kepri didampingi para Asisten, Kabag TU, para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang sekaligus akan melaksanakan sosialisasi tentang pendampingan Pengelolaan Dana Desa.
Kajati Kepri dan rombongan tiba di kantor Cabjari Moro sekitar Pukul 09.00 Wib disambut tari persembahan dan pemasangan tanjak oleh Ketua LAM Moro,
dan langsung disambut oleh Kacabjari Moro, Camat Moro beserta segenap unsur Forkopimcam Moro, Ketua LAM Moro dan beberapa tokoh masyarakat.
Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana prasarana kantor Cabang Kejari Karimun di Moro. Kemudian dilanjutkan dengan supervisi, monitoring evaluasi atas capaian kinerja sekaligus memberikan arahan kepada seluruh jajaran Cabjari Moro agar terus menjaga integritas, profesionalisme dan kedekatan dengan masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri juga melaksanakan sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro.
Sosialisasi yang digelar di Moro ini mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara” dengan Narasumber Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Hanjaya Chandra dan Tim JPN lainnya diantaranya Elan, M. Arief Yunandi dan Rusmawar Dewi.
Dalam paparannya, Hanjaya dan Tim JPN menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian.
Kejaksaan berkomitmen hadir untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa melalui langkah- langkah preventif, bukan hanya dengan pendekatan represif. Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPN hadir untuk mendampingi, memberikan solusi hukum dan memastikan program pembangunan di desa berjalan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
“Kami meminta agar seluruh perangkat desa tidak segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemui kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” kata Hanjaya.
Para Kepala Desa peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai pendampingan dari Kejati Kepri sangat penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel serta bebas dari praktik penyimpangan.
Diakhir kunjungan, Kajati Kepri berpesan kepada seluruh jajaran Cabjari Moro agar agar terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
” Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang nyata. Mari kita terus bersinergi, berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara dan khususnya masyarakat,” ucap kajati Kepri. (Rizal).






Komentar