TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melaksanakan penghentian penuntutan hukuman perkara pidana pencurian sepeda motor di Batam oleh tersangka Andreas Marbun melalui Restorative Justice.
Ekspose dilaksanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H secara Virtual, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., jajaran Pidum, dan juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Rabu (22/1/2025).
Kajati Kepri, Teguh melalui Kasi Penkum Kepri, Yusnar Yusuf,
SH., M H mengatakan perkara pencurian atas nama tersangka Andreas Marbun melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut kata dia, berawal pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat tersangka Andreas Marbun hendak memarkirkan sepeda motor, tersangka menemukan 1 (satu) buah kunci kontak yang bertuliskan Yamaha berwarna hitam beserta 1 (satu) buah kunci rumah bertuliskan huruf M di Parkiran Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Selanjutnya tersangka mengambil kunci tersebut dan menyimpan dalam kantong celana kerja. Kemudian sekitar pukul 23.30 wib pada saat tersangka hendak membeli lauk untuk istirahat makan malam, tersangka mencoba memasukkan kunci tersebut ke 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka MH3RG1810FK172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH yang terparkir di PT. XIN POLY Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam dan ternyata sepeda motor tersebut hidup.
Kemudian pada hari Minggu 10 November 2024, tersangka ke PT XIN POLY dengan tujuan untuk menggantikan karyawan yang sedang sakit. Ketika tersangka hendak pulang tersangka melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru tahun 2015 nomor rangka MH3RG1810FK 172465 dan Nomor Mesin G3E7E0172745 dengan Nopol BP 4802 OH sedang terparkir di parkiran PT. XIN POLY Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam lalu tersangka memasukkan kunci ke kontak sepeda motor tersebut lalu membawa pergi.
Perbuatan tersangka dalam hal mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Mikhael Siboro dan perbuatan tersangka mengakibatkan saksi korban Mikhael Siboro mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.
Selanjutnya, perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
Alasan penghentian penuntutan yaitu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka. Kemudian tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya Korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban. Dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Kejati Kepri berharap, kebijakan ini dapat menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat serta mendukung tercapainya penyelesaian hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam diminta untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang bermanfaat bagi seluruh pihak terkait. (AL).
Editor : Rizal.






Komentar