Tanjungpinang, Tuah Kepri.com –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Jumaga Nadeak memastikan, Pemprov Kepri dan DPRD belum mengusulkan nama calon Wakil Gubernur.
Hal tersebut disampaikannya, setelah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak beserta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun untuk segera mengusulkan Wakil Gubernur Kepri.
“Walau ada radiogram Mendagri, apa yang bisa saya lakukan. Karena masalah Cawagub adalah domainnya partai dan gabungan partai Pengusung. Kalau sudah ada calon diusulkan baru DPRD kerja membentuk Panitia, sekaligus membuat tata tertib pemilihan, barulah dilakukan pemilihan,” kata Jumaga, Selasa (26/7).
Sedangkan dalam radiogram tertanggal 20 Juli 2016, Dirjen Otta Kemendagri yang ditandatangani, Sumarsono menyebutkan, dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan pasal 176 UU No 10 tahun 2016 ditegaskan, Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol pengusung mengusulkan Kurbuk dua Kurtup orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur Kepri, untuk memfasilitasi percepatan pengisian Wakil Gubernur Kepri serta berkoordinasi dan mengkomunikasikan dengan Parpol atau gabungan Parpol pengusung dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara perwakilan partai pengusung Sani-Nurdin, perwakilan DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri, Husnizar belum ada mengusulkan.
“Saat ini, kita belum bisa memastikan untuk mengusulkan Cawagub Kepri, karena masih dalam tahap proses,” kata Mukjizat Hood. (AFRIZAL).
Komentar