TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI– Praktik perjudian tebak angka jenis “Siji” (Singapore) yang menggunakan uang sebagai taruhan diduga bebas diperjualbelikan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal, praktik perjudian yang melibatkan uang sebagai taruhan secara tegas dilarang dan diancam pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial di masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas perjudian jenis “Siji” di Tanjungpinang justru marak dan dilakukan secara terang- terangan di tempat umum, seperti di sejumlah kedai kopi kawasan Jalan Sukarno Hatta. Bahkan, kegiatan serupa juga diduga terjadi di kawasan Tanjung Unggat dan beberapa lokasi lainnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, transaksi jual beli nomor undian “Siji” di salah satu kedai kopi di kawasan Sukarno Hatta dilakukan tanpa rasa takut, seolah-olah praktik tersebut sudah menjadi hal biasa di lingkungan masyarakat.
Seorang warga, Eri, membenarkan bahwa perjudian jenis “Siji” telah berlangsung lama di wilayah itu dan dilakukan pada hari-hari tertentu.
“Jualnya hari Rabu, Sabtu, dan Minggu. Sudah lama ada di sini,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, warga lain yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku perjudian serta pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mengakhiri keresahan sosial yang muncul akibat maraknya praktik perjudian itu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena aparat penegak hukum diduga seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Polres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim terkait maraknya praktik perjudian jenis “Siji” di wilayahnya belum mendapatkan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum dijawab.
(Rizal).
Komentar