JPKP Tantang BRK Syariah Transparan Buka Data CSR Pendidikan Puluhan Miliar

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri menantang Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk transparan membeberkan rincian penggunaan dana CSR pendidikan yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, yang sempat memanas pada saat suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas kritik keras terhadap Bank BRK Syariah terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di sektor pendidikan.

Dalam forum yang juga dihadiri Presiden Mahasiswa UMRAH, Randi Febriandi, serta sejumlah mahasiswa lainnya, secara terbuka menantang BRK Syariah untuk membeberkan rincian penggunaan dana CSR pendidikan.

“Kami menginginkan BRK Syariah menunjukkan laporan penggunaan dana CSR pendidikan secara rinci, tahun demi tahun. Apakah BRK Syariah memiliki mekanisme audit atau evaluasi atas penyaluran dana CSR pendidikan? Jika ya, mana hasilnya? Apa indikator keberhasilan program CSR pendidikan BRK Syariah selama ini? Dan yang paling penting, apakah ada kemungkinan dana CSR pendidikan digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu,” kata Adiya dalam forum dengan tegas.

Lebih jauh, Adiya menilai BRK Syariah tidak menunjukkan keberpihakan pada masyarakat Kepri. Ia bahkan menyarankan agar daerah ini membentuk lembaga keuangan sendiri yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kita punya dua juta lebih penduduk. Kita mampu mendirikan bank sendiri yang bisa menghasilkan lima miliar rupiah per bulan. Jika BRK Syariah tidak berani membuka data, kami akan menempuh jalur hukum dan menolak keberadaannya di Kepri!,” ucapnya dengan lantang dan disambut sorakan dan dukungan dari mahasiswa yang hadir.

Ketegangan dalam rapat semakin terasa ketika mahasiswa turut menyuarakan desakan agar BRK Syariah bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pengelolaan dana CSR tersebut. Mereka menilai transparansi adalah hal mendasar yang wajib dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana publik.

Menanggapi desakan itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Setiawan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang berkembang dalam rapat.

“Kami akan segera mengagendakan kembali rapat lanjutan dalam waktu dekat. Kali ini, kami akan mengundang langsung pihak BRK Syariah dan seluruh unsur penegak hukum di Kepulauan Riau, agar permasalahan ini bisa dibuka secara terang,” kata Iman.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut disambut hangat dari peserta yang hadir, menandakan harapan agar proses pengawasan dan transparansi keuangan publik di Kepri semakin diperkuat.

JPKP Kepri menyampaikan bahwa mereka memberi tenggat waktu kepada BRK Syariah untuk membuka data penggunaan CSR pendidikan. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dianggap tidak transparan. (AAL).
Editor : Rizal.

Komentar