Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Sekitar Rp71 Triliun
JAKARTA, TUAHKEPRI – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (12/3/2025) Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Kemendes PDT dalam mewujudkan kesejahteraan desa.
Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan Persnya, Rabu (12/3/2025) menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa yang optimal serta mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Kemendes PDT dalam pengawasan dan pembinaan agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa Kemendes PDT terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan, terutama dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan dukungan melalui aplikasi Jaga Desa, yang membantu para kepala desa melaporkan berbagai persoalan yang ada di desa. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelewengan Dana Desa,” jelas Yandri.
Sebagai informasi, total Dana Desa yang telah dialokasikan dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp610 triliun, dengan Rp71 triliun dianggarkan pada tahun 2025. Oleh karena itu, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum guna memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut, Yandri menyatakan bahwa optimalisasi Dana Desa sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ke-6, yakni membangun desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
” Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan yang telah melakukan supervisi terhadap penggunaan Dana Desa. Ke depan, kerja sama ini akan semakin diintensifkan guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan negara,” ucapnya.
Sebagai hasil dari kolaborasi ini, Kejaksaan dan Kemendes PDT telah menghadirkan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding, yang memungkinkan pemantauan pengelolaan dana desa secara langsung. Aplikasi ini memiliki fitur pemetaan permasalahan di setiap desa serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang responsif dan efisien.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT, diharapkan pengelolaan Dana Desa semakin transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia. (AAL).
Editor : Rizal.
Komentar