Intelijen Kejati Kepri Laksanakan Pogram Jaksa Masuk Sekolah di SMK 6 Batam

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Kejaksaan Tinggi melalui bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah dengan metode Tim JMS upacara apel pagi, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Batam, Senin 13 Maret 2023.

Adapun kegiatan apel pagi tim JMS Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar SH, MH., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Ateng PrakosoSH., MH., serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Nico Fernando SH., MH dan tim Penkum Kejati Kepri.

Pada upacara tersebut juga turut hadir, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Osnardi M.Pd., dan Kepala Sekolah Abdul Mukti M.M.P.d, guru 75 orang, dan Murid Kelas 9 sampai 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1680 orang.

Lambok menyampaikan dalam amanatnya sebagai penerima apel pagi mengenai beberapa hal yang paling utama dan terutama yaitu tentang “Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial“.

Dikatakan Lambok, dampak positif media sosial yaitu , mempermudah interaksi / komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.

Kemudian dampak negatif media sosial yaitu, kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah, dan kurang etika/tata krama dalam bertingkahlaku, terhadap Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share, sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar atau Hoaks.

Selain itu dampak negatifnya katanya bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying / merudung /mengejek teman sebayanya, menjadi sarana penipuan yang mudah seperti berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan – permintaanya, Judi Online, dan Investasi illegal.

Kegiatan program JMS diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tentang pembentukan tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.

” Dimana perwujudan dari kegiatan JMS tersebut untuk menitikberatkan pada revolusi karakter anak bangsa khususnya dibidang pendidikan nasional dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif, dimana salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya revolusi karakter anak bangsa dibidang pendidikan nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI, ” katanya.

Ia berharap, dngan kegiatan program JMS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMKN 6 Batam, sehingga para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait Peraturan Perundang -undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukum” kata Lambok.(KasipenkumKejatiKepri)

Editor : Rizal.

Komentar