Imigrasi Beri Peringatan ke PT Terirra Bata Mas Segera Perbaiki Dokumen Tenaga Asing

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Imigrasi Tanjungpinang masih menunggu izin penggunaan tenaga kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelum menerbitkan izin tinggal bagi 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di kawasan PT Terirra Bata Mas, kawasan tobong bata, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Humas Imigrasi Tanjungpinang, Daniel, mengatakan kewenangan Imigrasi hanya berkaitan dengan penerbitan izin tinggal, sedangkan izin bekerja bagi TKA menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk tenaga kerja asing ini, kami masih menunggu izin penggunaan tenaga kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan izin tersebut, barulah Imigrasi dapat menerbitkan izin tinggal mereka untuk bekerja,” kata Daniel, Selasa (21/7/2026).

Daniel menjelaskan, Imigrasi hanya berwenang mengurus aspek keimigrasian, sementara perizinan ketenagakerjaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki para TKA dengan aktivitas pekerjaan yang mereka lakukan.

Kasus ini bermula dari operasi pengawasan di lokasi tobong bata PT Teriria Bata Mas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 paspor milik warga negara asing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui izin tinggal yang dimiliki para TKA tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka jalankan. Persoalan itu berkaitan dengan sejumlah dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), notifikasi atau pengesahan izin kerja, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Lanjut kata Daniel, bahkan Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri telah melayangkan Surat Peringatan Nomor WIM.32.IMI.I-GR.03.05-1991 kepada Direktur PT Teriria Bata Mas tertanggal 10 Juni 2026.

Melalui surat tersebut, perusahaan diminta segera memperbaiki dokumen keimigrasian para TKA dalam jangka waktu 60 hari agar izin tinggal mereka sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Puthut Sridono, membenarkan adanya ketidaksesuaian izin tinggal para TKA tersebut.

“Dari hasil interogasi dan wawancara, izin tinggal mereka tidak sesuai dengan pekerjaan di pabrik,” ujar Puthut.

Ia mengatakan para TKA masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki izin tinggal agar sesuai dengan aktivitas kerja yang dilakukan di Indonesia. Setelah dokumen diperbaiki, hasilnya wajib dilaporkan kepada petugas sebagai syarat untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” tegasnya. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *