TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi Kepulauan Riau (IKM Kepri) di Tanjungpinang menyoroti pihak Polresta Tanjungpinang dalam mengusut kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Asmaini alias Upik.
Wakil Ketua IKM Kepri Elfi Edison mengatakan, pihaknya mendukung upaya Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
“Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan objektif,” ujarnya.
Menurutnya, pihak IKM Provinsi Kepri akan segera berkordinasi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau Dr. Fadli Zon,M.Sc. dan Sekjen DPP Ikatan Keluarga Minangkabau Nefri Hendri.
Lanjut, Elfi berharap kepada Polresta Tanjungpinang maupun pihak kejaksaan nantinya bisa mengutamakan permasalahan ini ke jalan mekanisme keadilan restoratif dan tidak perlu lagi adanya proses persidangan.
“Kami berharap penuh kepada bapak kapolresta Tanjungpinang maupun bapak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dapat mengupayakan penyelesaian ini dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice, karena setahu kami Restorative justice ini juga sebagai amanat program kerja dari bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan setahu kami sudah ribuan kasus yang ditangani polri dapat di restorasi, “harapnya.
Sebelumnya diberitakan dari Media Online Medianesia.Id pada 27/06/2022 dengan judul ” Gara -gara sampah, ibu dan anak dilaporkan ke polisi”. Seorang Ibu berumur 50 tahun dan anaknya warga Bukit cermin Kota Tanjungpinang, berurusan dengan kepolisian lantaran cekcok dengan tetangganya hanya karena sampah nasi hingga terjadi perkelahian, Senin (27/06/2022)
Dari kejadian tersebut Asmaini (50) tahun digiring ke Mapolresta Tanjungpinang dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 10 tahun.
Dikutip dari Medianesia.Id, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan terkait laporan tersebut pihaknya langsung ke lokasi kejadian dan menjemput pelaku.
“DN yang masih berusia 10 tahun menjadi korban pelaku yang mana orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ” ucapnya.
Awal kejadian, lanjut Kasat, saat ibu korban DN pulang kerja melihat adanya tumpukan sampah nasi kemudian ibu korban membuang ke depan perumahan Bukit Cermin.
“Dari kejadian tersebut Ibu Korban DN dan As langsung beradu mulut bahkan sang anak yakni DN sempat melerai keduanya namun tidak ada respon” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku Bp yang merupakan anak dari pelaku As juga cekcok dengan korban Dn, karena Bp mengejek korban.
Namun saat kedua anak itu cekcok, tiba-tiba As keluar dari rumah membawa sebuah panci berisikan santan. Saat itu As langsung menyiramkan Santan tersebut ke korban Dn.
“Pelaku As juga menarik tangan korban Dn kearah rumahnya untuk mengajak kelahi sehingga terjadi tarik menarik,” ucapnya.
Terlapor As dan Bp kita amankan di rumahnya, dan kita bawa ke Polresta untuk diperiksa,” ujar Awal.
Hingga berita ini diterbitkan Tersangka Asmaini masih mendekam di jeruji besi lebih dari 20 hari dan perpanjangan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang. (RZL).
Komentar