TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengurusakan ekosistem Mangrove, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Serahterima dilaksanakan di ruang rapat Kejati Kepri, Senin (31/7/2023), yang disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri M. Teguh Darmawan S.H., M.H. didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H., M.H. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T.
Pada acara serah terima penanganan perkara tersebut telah menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejari Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan yang akan diserahkan kepada DLH Provinsi Kepri dan juga akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, maupun stakeholder terkait.
Kemudian setelah dilakukannya serah terima, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H., M.H menyampaikan, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penyelidikan ini, kata Asintel Kejati Kepri, berawal dari informasi masyarakat mengenai pengerusakan Mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.
” Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon – pohon Mangrove di Kawasan ekosistem Mangrove yang merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL), sehingga diindikasikan melanggar Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ” kata Lombok.
Melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini, kata dia, masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak- pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin, telah melakukan penebangan terhadap pohon -pohon Mangrove.
Kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah- olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.
Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon- pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.
“Untuk itu Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal tersebut, akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai, ” ucap Lombok.
Kemudian Asintel Kejati Kepri, meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepri segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejari Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku – pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepri.
Dalam hal ini Kepala Kejari Bintan maupun Kepala DLHK Kepri Kepri, Hendri, S.T. telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam hal ini Kepala DLHK Provinsi Kepri, Hendri mengucapkan apresiasi nya terhadap pihak Kejati Kepri maupun Kejari Bintan yang telah memberantas pengurusakan ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Kepri.
” Saya sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku- pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL), ” kata Kepala DLHK Kepri, Hendri.
Editor : Rizal.
Komentar