Jakarta, Tuahkepri. com – Tahapan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kedua pada Selasa (2/8/2022).
Proses pendaftaran di hari kedua
partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar. Partai politik yang hadir untuk mendaftar memberikan apresiasi atas optimalnya pelayanan pendaftaran yang dilakukan KPU. Pada hari kedua ini hadir mendaftar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir. Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Di Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU
telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PKN untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU. Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Parti Politik (SIPOL).
Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.
“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 durasi paling cepat untuk memeriksa kelengkapan dokumen memerlukan waktu kurang lebih 8 jam.
“Dengan SIPOL jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun yang lalu, yakni 4 jam untuk memeriksa dokumen hingga ke berita acara dan status pendaftarannya,” lanjutnya.
Anggota KPU, Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan usai prosesi pendaftaran menjelaskan, hingga hari ini, Selasa (2/8/2022) sudah ada 39 partai politik nasional pemegang akun SIPOL, dan sudah ada 10 parpol yang mendaftar ke KPU. Masih ada 29 partai lagi yang akan mendaftar dalam rentang waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB.
Tentunya KPU berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun SIPOL, mengimbau agar mereka memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022.
Jika parpol yang mendaftar jumlahnya tidak banyak, maka kesempatan mereka untuk menggelar konferensi pers dan menyapa masyarakat, teman pemilih akan lebih optimal.
Lanjut Idham, katanya total partai yang telah mengkonfirmasi atau menyampaikan pemberitahuan baik melalui surat maupun Messenger seperti WhatsApp, totalnya 23 partai politik pemegang akun SIPOL. Dari 29 parpol yang sudah mendaftar 10 parpol, berarti tinggal 13 lagi.KPU yakin dalam perkembangannya, partai-partai yang belum mengkonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera mengkonfirmasi kedatangan mereka.
“Tahapan pendaftaran partai politik ini adalah tahapan yang penting, karena di tahapan inilah yang menentukan partai politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan menjadi peserta,” ungkap Idham.
Terakhir, Idham meminta masyarakat untuk mengakses informasi website info pemilu yang dikelola oleh KPU RI. Ada fitur untuk mengecek Tahapan Pemilu, JDIH, PPID KPU, Cek Anggota Parpol, Lindungi Hakmu, dan Lapor.
“Mari luangkan waktu untuk mengakses, semakin kita berpartisipasi demokrasi akan semakin baik dan tentunya Indonesia akan semakin baik,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU RI terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mendaftarkan sebagai partai
politik calon peserta Pemilu 2024, pukul 16.41 WIB, KPU menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan Parpol bersangkutan didaftar. (Hum KPU RI).
Komentar