Fraksi PKS-PPP : Target Penerimaan Sektor Labuh Tambat Masih Nol Persen

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Fraksi PKS – PPP kecewa tergadap kinerja tim ekonomi Provinsi Kepri, melihat target penerimaan dari sektor labuh tambat yang sampai saat ini masih nol persen.

Padahal, target penerimaan diperkirakan mencapai Rp60 miliar, dan target retribusi pelayanan kepelabuhan yang hanya 0,12 persen dari target Rp60,06 Miliar.

“Hal ini sangat mengecewakan. Seolah kita dipertontonkan pada epik pengulangan yang sama persis di tahun 2017 silam. Target tinggi, namun hasilnya nihil karena kegagalan kita mengelola retribusi di sektor kepelabuhan ini,” kata juru bicaranya Suryani.

Selain target yang tidak tercapai, Pemprov Kepri dinilai terlalu ambisius. Hal ini terlihat dengan dipaksakannya proyek multiyear hadir dalam APBD Kepri 2018, meskipun saat ini mengalami defisit yang cukup lebar.

“Maka kami tegaskan kembali bahwa kami Fraksi PKS-PPP menyatakan dengan tegas menolak proyek Multiyears karena tidak menjadi prioritas pembangunan dan bukan kebutuhan yang mendesak saat sekarang. Apalagi harus menelan anggaran hingga Rp500 miliar,” tegas Suryani.

Ditempat yang sama, Fraksi Demokrat Plus, Joko Nugroho meminta Pemprov Kepri untuk berhemat.

“Efisiensi anggaran ini bertujuan utuk agar alokasi anggaran yang digunakan tepat sasaran dan efektif kegiatannya,” kata Joko Nugroho.

Namun, efisiensi ini mungkin tidak menyentuh dua program wajib pemerintah yaitu Pendidikan dan Kesehatan.

“Dua program wajib yaitu pendidikan yang menelan 20 persen porsi pendidikan dan kesehatan 10 persen utama mutlak diprioritaskan,” ucap Joko.

Fraksi Hanura lewat jurubicaranya Sahmadin Sinaga memberikan solusi kepada Pemprov Kepri untuk mengurangi defisitnya. Salah satunya dengan memerintahkan kepada BP2RD Kepri untuk menagih pada ATB sebesar Rp23 miliar tunggakan pajak air permukaan ATB Batam kepada Pemprov Kepri.

“Oleh karena itu, Fraksi Hanura Plus melalui sidang paripurna ini merekomendasikan kepada Pemprov Kepri untuk menagih kepada PT ATB melakukan pembayaran hutang pajak air permukaan. Hal ini juga merupakan komitmen terhadap pelaksanaan Pergub No 27 tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP),” katanya.

Fraksi Hanura plus juga meminta kepada Pemprov Kepri untuk meninjau ulang kembali semua perijinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri, sebagai bentuk teguran dan atau sanksi kepada PT ATB Batam.

Pemerintah Provinsi Kepri dijadwalkan memberikan jawaban terhadap pendapat fraksi ini pada, Kamis (10/9/2018). Nantinya, Pemprov Kepri akan menjawab satu persatu pandangan fraksi ini melalui forum sidang paripurna. (ZAL).

Komentar