Tanjungpinang, Tuah Kepri – Ing Iskandarsyah Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri menyampaikan, pengelolaan potensi laut Kepri dari 0-12 Mill bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar rupuah.
“Apabila pengelolaan potensi laut Kepri dari 0-12 Mill sudah dikelola daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan batas laut, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah minimal Rp 250 Miliar. Karena Potensi sumber pendapatan daerah dari pengelolaan laut ini sangat besar, ada dari labuh jangkar, sandar kapal dan lain sebagainya. Selama ini kan PAD kita masih dibawah Rp.1Triliun lebih rata-ratanya. Kalau kita genjot PAD dari sektor kelautan dengan serius, minimal penambahan PAD kita bisa mencapai Rp.250 Miliar. Jadi ini baru minimal. Apalagi serius dan all-out wah bisa mencapai Rp1.Triliun minimal,” kata Iskandarsyah, Jumat (4/8).
Menurutnya, dengan potensi pendapatan yang besar dari sektor pengelolaan laut tersebut, masyarakat Kepri akan dapat merasakan dampaknya melalui pembangunan infrastruktur dan pembiayaan bagi anak-anak, pelajar dan Mahasiswa berprestasi melalui beasiswa.
“Kita butuh uang untuk pembagunan infrastruktur dan membangun SDM Kepri. Bahkan kalau uang PAD kita banyak, kita dapat memfasilitasi bagaimana pengembangan pendidikan yang berkualitas, termasuk membantu biaya pendidikan adek-adek pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu dan berprestasi. Dampaknya luar biasa,” ucapnya kepada media ini.
Bahkan Ing merupakan Politisi partai PKS wakil rakyat menduduki dua priode di DPRD Provinsi Kepri ini mengatakan , ia bersama anggota dan pimpinan DPRD Kepri sudah sejak lama memperjuangkan agar pengelolaan potensi laut Kepri yang selama in, dikelola pusat dapat menjadi dan wewenang daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan batas wilayah laut 0-12 Mill jadi kewenangan daerah.
“Dan perlu diketahui, pengelolaan potensi laut 0-12 Mill untuk menjadi kewenangan daerah sesuai amanat UU ini telah kita perjuangkan sejak lama. Mulai dari pembuatan Perda BUP, masukan dalam perda Tata Ruang dan Wilayah sesuai amanat UU Nomor 23 2014 dan perampungan Perda pajak dan retribusi daerah,” katanya. (AFRIZAL).
Komentar