TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menggelar Rapat Paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (13/3/2024) di Dompak Tanjungpinang.
Rapat ini menyoroti Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana setelah penyampaian sebelumnya oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, serta Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, dan Instansi Vertikal.
Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, seperti PDI-Perjuangan, Golkar, PKS, dan Nasdem, menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Wakil dari Fraksi PDI- Perjuangan, H. Lis Darmansyah, menegaskan pentingnya konsistensi dalam mematuhi tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Dia juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, terutama terkait pengurangan risiko dan pemanduan pengurangan risiko dengan program pembangunan.
“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan dengan surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik maupun Ranperda, harmonisasi oleh kementerian hukum dan ham serta sinkronisasi oleh Biro Hukum maupun oleh Bapemperda,“ucap Lis Darmansyah.
PDI-Perjuangan juga menyoroti Pasal yang ada didalam draft Rancangan Perda Menyangkut Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Terkait dengan pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terkait upaya apa yang akan dilakukan dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti contoh tanah longsor atau banjir. Begitu juga terkait upaya yang akan dilakukan melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan oleh faktor cuaca seperti banjir, kebakaran hutan dan sebagainya. Mohon penjelasannya,” kata Lis.
Sementara itu, Fraksi Nasdem menyatakan perlunya tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, termasuk melalui Perda yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam keseluruhan Paripurna, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini.
Dengan demikian, langkah- langkah lebih lanjut dapat segera diambil untuk meningkatkan kesiapan dan keamanan wilayah terhadap ancaman bencana. (RZL).






Komentar