Fasilitasi Persoalan Media, Fathir : Ingatkan Sekwan Segera Realisasikan 

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir memfasilitasi persoalan sejumlah perwakilan Perusahaan Pers dengan Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Jumat (19/8/2022).

Memfasilitasi persoalan tersebut saat sejumlah perusahaan pers mendatangi kantor DPRD Kota Tanjungpinang, mempertanyakan kerjasama perusahaan yang sudah berjalan terlebih dahulu namun tidak kunjung terealisasi.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerjasama dengan sejumlah Perusahaan Media.

Novaliandri Fathir mengatakan, dengan adanya persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan Sekretaris DPRD Tanjungpinang. Dia mengharapkan hubungan baik antara DPRD dengan Perusahaan Pers di Tanjungpinang dapat terus terjaga.

“Saya berharap permasalahan kerjasama media dengan Sekretariat DPRD ini dapat diselesaikan. Apa yang sudah disepakati dapat dijalankan sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati ke dua belah pihak,” kata Fathir, yang didampingi anggota DPRD Hendi Amerta dan Sekwan DPRD Tanjungpinang, M Amin.

Lanjut Fathir menginggatkan lagi kepada Sekwan DPRD Tanjungpinang, M Amin segera carikan solusi agar para media bisa mendapatkan sesuai dengan kerjasama yang sebelumnya telah disepakati.

“Para Perusahaan Media ini hanya minta segera dilaksanakan pembayaran, yang telah sesuai dengan aturan dan kesepakatan ke kedua belah pihak, pak Sekwan, ” ucap Fathir.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Tanjungpinang, M Amin, mengatakan akan menyelesaikan permasalahan kerjasama yang terjalin antara Perusahaan Pers dengan Sekwan DPRD Tanjungpinang.

Ia mengatakan, Sekwan DPRD Tanjungpinang telah berkonsultasi dengan Inspektorat Tanjungpinang terkait kerjasama Sekwan DPRD Tanjungpinang dengan perusahaan pers tersebut.

“Rekomendasi hasil peninjauan ulang (Review) Inspektorat terhadap kerjasama media sudah kami terima, dan dalam waktu dekat sudah bisa dijalankan,” ungkapnya.

Salah satu perwakilan perusahaan pers, Iskandar Syah, mengatakan, perjanjian kerjasama antara Sekretariat DPRD Tanjungpinang dengan perusahaan pers harus dijalankan.

“Kenapa harus dijalankan, pertama sudah ada dalam DPA Sekwan DPRD Tanjungpinang, kedua sudah melakukan MoU bermaterai, disosialisasikan dengan perusahaan-perusahaan pers, maka akan jadi pertanyaan jika tidak direalisasikan, dan bisa bermasalah secara hukum,” ungkapnya. (ANG).

Komentar