Tanjungpinang, Tuah Kepri –
Sekretatis Dinas Pertambangan (Distamben) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Darwin mengatakan, untuk usaha pertambangan ekspor Bouksit khususnya untuk Tanjungpinang dan Bintan, masih menunggu Smelter yang saat ini masih dalam tahap pembangunan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang Kabupaten Bintan.
Hal ini dikatakanya berdasarkan keputusan pemerintah melarang ekspor mineral mentah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2014 yang berlaku per 12 Januari 2014.
[Baca juga – Wagub Kepri minta media berikan informasi yang membangun]
Karena Smelter itu adalah sebuah fasilitas pengelolaan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, emas, dan perak, hingga mencapai tingkat yang mememnuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembbersihan mineral logam dari pengotor dan permurnian. Dan prmbangunan Smelter diwajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia, baik perusahaan besar maupun kecil.
“Jadi untuk izin ekspor untuk pertambangan di Kepri masih menunggu smelter, dan untuk izin smelternya sudah lengkap,” ucap Darwin.
[Baca juga – Seorang warga pelantar gantung diri, apakah penyebabnya?]
Pembangunan smelter oleh PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang dimiliki Santoni bekerjasama dengan investor dari Cina.
” Ia sudah memiliki lahan dan jeti dan itu sudah kami lihat. Namun kapan siapnya pembangunan Smelter tersebut, kayaknya masih lama. Kalau sudah selesai baru bouksit bisa diekspor,” katanya.
Namun untuk usaha pertambangan, kata Dawin, saat ini sudah boleh berjalan. Asalkan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pertambangan (SIUPP) dari Distamben Kepri.
[Baca juga – Masyarakat Bintan berharap bupati jeli menempatkan posisi jabatan seseorang]
“Untuk izin usaha masing-masing 7 Kabupaten Kota, sebahagian sudah melapor ke Distamben Kepri. Dan yang belum masih kita tunggu,” ujarnya. (AFRIZAL).
Komentar