Tanjungpinang, Tuah Kepri –Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali haji (UMRAH) Tanjungpinang, mendukung majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membongkar Bigbos (Bos besar) dari skandal Mega korupsi kasus pengadaan Sistem Informasi dan Administrasi, Selasa (20/03/2018).
Hal tersebut dikatakan, Suaib salah satu mahasiswa UMRAH. Menurutnya majelis hakim PN Tanjungpinang tidak perlu ragu untuk mengusut dan mengejar Bigbos dalam Mega korupsi kasus UMRAH tersebut.
“Majelis hakim harus berani mengejar para mafia dibalik kasus ini. Sebab, pada perjalanan persidangan ini banyak terungkap beberapa fakta persidangan, seperti pengakuan saksi Andrew Setiadi yang memberikan uang 5 ribu dolar kepada HS dan atas perintah Budi Yulianto selaku bos besar dalam proyek ini,” katanya.
Suaib menilai status Andrew Setiadi sudah selayaknya untuk ditingkatkan, mengingat dia mengakui bahwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa HS 5 ribu USG.
“Kami dukung majelis hakim untuk segera meningkatkan status para saksi, seperti andreuw Setiadi, Jika perlu Rektor UMRAH juga perlu segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya.
Penetapan status tersangka Andreuw Setiadi maupun Rektor UMRAH bukanlah tanpa alasan. Sebab, menurutnya bahwa Rektor ini telah secara aktif mengusulkan proyek-proyek tersebut hanya dengan selembar kertas.
“Dipersidangan Pak rektor itu jelas telah mengakui, bahwa dia berperan dalam proyek tersebut. Meski saat itu beliau lebih banyak lupa dan tidak ingat, ” ungkapnya.
Bahkan Suaib mengatakan, bahwa ada hubungan emosional antara Rektor UMRAH dengan Budi Yulianto selaku bos besar Andrew Setiadi yang memberikan uang Suap itu.
“Ini yang putus. Dimana Rektor itu sebenarnya memiliki hubungan sangat dekat dengan Budi Yulianto,” ucapnya.
Kedekatan Budi Yulianto selaku Bigbos dalam proyek ini dengan rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dapat terlihat ketika Rektor UMRAH menerima sejumlah uang proposal dari perusahaan Budi Yulianto pasca proyek umrah itu mulai dikerjakan.
“Ini yang masyarakat tidak tahu. Dimana rektor itu memiliki hubungan spesial dengan Budi Yulianto. Hal itu dibuktikan ketika acara rekor MURI pantun 10 jam, rektor memerintahkan bawahannya untuk membuat proposal pengajuan anggaran. Proposal pengajuan dana kepada perusahaan Budi Yulianto itu rekomendasi Rektor dan prosesnya kilat. Anehnya duit dari perusahaan itu mengalir ke Rektor itu sendiri. Panitia hanya diperintahkan ajukan proposal kepada perusahaan itu, tapi uangnya beliau yang ambilkan,” jelasnya.
Oleh karena itu Majelis hakim harus betul-betul berani untuk mengejar keterlibatan rektor dan Bigbos ini.
“1000 persen kita dukung majelis hakim untuk berani menggali alibi yang menutupi peran para otak mafia proyek ini,” ungkapnya.
Suaib juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitor persidangan Kasus UMRAH ini, sebab nilai proyeknya luar biasa, apalagi kerugian negaranya mencapai Rp12 Milyar.
“Bila perlu, KPK itu memonitor pergerakan Rektor UMRAH dan persidangan kasus Mega korupsi ini. Mengingat kasus ini nilai totalnya Rp 100 Milyar, meski saat ini baru tahap l, yakni sekitar 30 Miliar, ” tutupnya. (AFRIZAL).
Komentar