Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dinas terkait Kota Tanjungpinang harus berkoordinasi untuk mengambil sanksi tegas, terkait ada tempat warnet di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang yang disinyalir dijadikan tempat komonitas portitusi perkumpulan anak muda pelajar siswa siswi SMP.
“Terkait masalah ini perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas Dinas terkait, baik itu Disdik, Satpol dan Perizinan. Bila perlu Komisi 1 akan memanggil pengusaha warnet untuk melakukan fungsi pengawasannya, baik itu jam operasionalnya serta penanggung jawab ditempat warnet,” kata Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta, Kamis (6/9/2018).
Kemudian apabila yang punya warnet tudak mengetahui masalah ini, perlu dipertimbangkan untuk dicabut izinnya.
” Karena mungkin saja yang punya warnet tidak tahu dan disana apakah ada mempekerjakan/menggaji orang untuk mengawas dan menjaga warnet tersebut, sehingga mereka tidak tahu,” ucap Hendy.
Terhadap fungsi pengawasan Satpol yang juga tergabung di dalamnya Damkar, sambung Hendy, perlu juga didukung anggaran yang memadai, sehingga mereka bisa melakukan operasinal yang terkontrol.
” Karena Satpol PP juga merupakan sebagai ujung tombak penegakan Perda,” ucapnya.
Tapi yang jelas ditegaskan Hendy dari Partai PKS ini, warnet warnet ini perlu dilakukan penertiban, terutama jam operasionalnya serta terhadap pengunjung yang terdiri dari anak anak sekolah.
Sementara menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu dengan tegas mengatakan segera mencabut izin usaha jika melanggar.
“Cabut izinnya jika melanggar. Tadi saya sudah ke Diknas, dan minta mereka segera koordinasi ke Satpol dan BPPT untuk tertibkan izin warnet itu. Aturannya sudah jelas, ketika langgar Perda, maka Pemko harus tegas dengan aturan itu,” kata Maskur.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Efendi, Selasa (4/9/2018) di kantor DPRD Singgarang Tanjungpinang mengatakan, warnet ‘Rebel Net’ yang berada Jalan Tugu Pahlawan di Simpang Sumatra Tanjungpinang, disinyalir dijadikan tempat komonitas portitusi perkumpulan anak muda.
Disinyalir tempat tersebut dijadikan tempat komonitas portitusi perkumpulan anak muda, berdasarkan surar edaran yang diterbitkanya Satpol PP Tanjungpinang Nomor: 300/195/ 6.2. 03/2018 yang langsung ditanda tangani Kasatpol Tanjungpinang pada 3 September 2018.
“Memang tempat Warnet itu dijadikan tempat komuditas portitusi siswa siswi SMP. Karena berdasarkan Imformasi laporan dari masyarakat dan juga temuan dari anggota patroli Satpol PP Tanjungpinang saat melakukan pengawasan pada 27 Agustus 2018 lalu,” kata Efendi.
Dalam surat tersebut saat anggota Satpol melakukan patroli, ditemukan anak-anak yang menggunakan seragam sekolah main di warnet tersebut.
” Hal itu diperkuat lagi setelah ditelusuri beberapa kali dilokas kejadian dan juga berdasarkan pengakuan siswa siswi saat berada disana, tanpak sedang bermesraan. Dan memang benar disana dijadikan tempat pertemuan pasangan anak muda mudi,” ucap Efendi. (ZAL).
Komentar