Tanjungpinang ,Tuah Kepri – Kuasa Hukum MA, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri angkat bicara sehubungan dengan dugaan money politik (politik uang) yang diduga dilakukan oleh MA caleg Partai Gerindra.
Ia menyampaikan bahwa kliennya telah dipangil oleh Bawaslu kota Tanjungpinang dan telah memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Klien kami telah memenuhi undangan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam rangka penyelidikan terkait dugaan money politik yang diduga dilakukannya dan MA telah memberikan keterangan,” ujar Hendie.
Lebih lanjut Hendie menyampaikan, bahwa dari klarifikasi yg telah disampaikannya, ternyata bahwa selama masa tenang yang bersangkutan tidak pernah memberikan imbalan berupa uang kepada masyarakat pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih dirinya sebagai caleg DPRD kota Tanjungpinang. Dengan demikian klarifikasi ini sekaligus membantah pemberitaan selama ini.
“Dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan, kami belum melihat adanya bukti awal yang cukup terkait dugaan tersebut, masih terlalu sumir”, tambah Hendie.
Lebih lanjut Hendie menjelaskan lebih tidak dipungkiri dalam proses pemilu tersebut ada ongkos politik yang memang harus dikeluarkan oleh seorang caleg, tidak terkecuali klien kami yang meliputi biaya saksi-saksi, biaya operasional tim, atau relawan untuk suksesnya.
“Selama masa kampanye yang jelas bukan ditujukan kepada pemilih untuk memilih dirinya, apalagi di masa tenang,” ucapnya.
Meskipun demikian, Hendie menyampaikan bahwa MA akan menghormati proses hukum dan kooperatif. Namun Hendie meminta kepada semua pihak untuk juga menghormati hak-hak kliennya dan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, agar tidak menimbulkan fitnah terhadap MA. “Sebaiknya kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” katanya.
Terkait pemberitaan mengenai adanya saksi yaitu DP yang menerima uang dari MA, Hendie meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada penyelidik Bawaslu.
Ditemui terpisah, kuasa hukum DP, saksi yang diduga menerima uang dari MA, Sri Ernawati menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang pada masa tenang sebagai pemilih dengan tujuan untuk memilih salah satu caleg yang ikut pemilu, baik langsung dari caleg maupun dari tim sukses caleg yang bersangkutan. (ZAL).
Komentar