Dugaan Korupsi TPP ASN, LSM Forkorindo Desak Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sudah layak segera meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Pemko Tanjungpinang. Karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berupa pengembalian uang.

“Adanya pengembalian uang TPP ASN oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah, merupakan bukti permulaan yang cukup, sehingga sudah layak Kejati Kepri untuk menetapkan status tersangka, dalam kasus tersebut,” Kata Ketua LSM Forkorindo Kepri, Parlindungan Simanungkalit, Minggu (9/1/2022)

Lagipula menurut Parlin, harusnya secara hukum pengembalian barang bukti uang hasil korupsi itu bukan disetor ke Kas Daerah, tetapi secara hukum dilakukan melalui proses penyitaan atau perampasan oleh Kejati Kepri, dan selanjutnya Kejati Kepri melakukan ekspos penyitaan dalam Konfrensi Pers.

“Kalau ada pengembalian uang TPP ASN harusnya dikembalikan melalui Kejati Kepri, sehingga jelas nantinya diketahui jumlah uang pengembalian, menggunakan uang pecahan berapa dan berapa jumlah setiap pecahan uang yang dikembalikan. Dan semua itu nantinya dituangkan dalam Berita Acara oleh Kejati Kepri, karena kasus tersebut sudah berproses di Kejati Kepri,” kata Parlin.

Lanjut, kata Parlin deperti contohnya kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan COVID-19 di Puskesmas Bintan, dimana para kepala puskesmas melakukan pengembalian uang dugaan hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri Bintan bukan ke Kas Daerah.

“Pertanyaannya kalau sudah dikembalikan Ke Kas Daerah menggunakan rekening kas daerah yang mana? melalui bank apa? kapan disetornya? Hari, Tanggal dan jam berapa disetor? dan mana bukti setornya dan tanda terima dari BPKAD Kota Tanjungpinang bahwa uang tersebut memang telah disetor ke Kas Daerah? Kan tidak jelas, ” tanya Parlin.

Untuk memastikan itu, Dia juga menyarankan agar Kejati Kepri untuk segera memeriksa Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang selaku pemegang Kas Daerah.

Parlin menegaskan, dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku karena korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya sambung Parlin, silahkan uang dikembalikan, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya, proses hukum tetap jalan.

Seperti diketahui, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah telah mengembalikan uang sebesar Rp139 juta ke kas daerah terkait Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Informasi itu disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Sugeng Riadi., SH. MH kepada sejumlah wartawan dalam Konfrensi Pers yang digelar di Kantor Kejati Kepri di Senggarang Kota Tanjungpinang.

“Untuk Walikota Rahma, uang telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 2,3 miliar rupiah. Dan Wakil Walikota mengembalikan uang sebesar 139 juta rupiah. Hal tersebut, sesuai dengan yang mereka terima, “ tutur Sugeng kepada sejumlah wartawan, Senin (3/1/2022)

Pengembalian uang tersebut, sebut Sugeng dilakukan pada bulan Desember 2021 lalu ke Kas Daerah dan dirinya sudah melihat langsung bukti pengembalian uang tersebut. (Red).

Komentar