DPRD Tanjungpinang Tolak Kenaikan Tarif dan Sampaikan 10 Rekomendasi

TANJUNGPINANG,TUAHKEPRI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menolak rencana kenaikan tarif pas pelabuhan oleh PT Pelindo (Persero) Regional I Tanjungpinang.

Penolakan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura, Senin (24/7/2023) di ruang rapat DPRD Tanjungpinang. Selain menolak, DPRD Kota Tanjungpinang juga menyampaikan 10 rekomendasi kepada PT Pelindo Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang,Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, salat satu penolakan Dewan Kota Tanjungpinang yaitu disaat ekonomi Tanjungpinang mulai bangkit dari Pandemi covid 19, PT Pelindo Tanjungpinang akan menaikan tarif pass pelabuhan.

” Saya ingatkan PT Pelindo Tanjungpinang, dengan kondisi masyarakat pasca pandemi yang baru mau mulai bangkit dan pulih deri sektor ekonomi di Kota Tanjungpinang, janganlah membuat kebijakan yang berdampak kepada masyarakat secara langsung seperti menaikan tarif pass, ” katanya.

Masih dikatakanmya, apalagi pelabuhan adalah transportasi utama yang hampir tiap hari dimanfaatkan masyarakat.

” Menaikkan pas pelabuhan bukanlah cara yang baik dan bijak dalam menggali sektor pendapatan Pelabuhan. Masih ada cara lain seperti mengembangkan bisnis pelabuhan seperti sarana dan prasarana sewa kios atau bekerja sama dengan stakeholder yang ada, ” ucap Weni.

Berdasarkan hasil RDP ini, maka DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan 10 poin rekomendasi :

1. Surat berita acara study banding Komisi III DPRD Tanjungpinang dengan PT Pelindo (persero) Regional 1 Tanjungpinang tanggal 23 Juni 2023, tidak dapat dijadikan sebagai acuan dan bukan merupakan persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap penetapan kenaikan tarif pelabuhan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

2. PT Pelindo Persero regional 1 Tanjungpinang tidak dapat menaikkan tarif Pelabuhan berdasarkan pertimbangan sendiri, tanpa pertimbangan Pemerintah daerah, DPRD Kota Tanjungpinang sebagai lembaga perwakilan masyarakat di pemerintahan dan juga tanpa melakukan analisa.

3. DPRD Tanjungpinang tidak setuju adanya kenaikan tarif, karena masih dalam masa pemulihan pasca bencana COVID-19.

4. PT Pelindo Persero Regional 1 cabang Tanjungpinang tidak transparan terkait pendapatan yang diperoleh dari pelabuhan dan salah satunya dengan menekan tarif yang membebani masyarakat dengan alasan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Pelabuhan.

5. DPRD menginstruksikan kepada PT Pelindo untuk mengembalikan tahapan atau mekanisme rencana kenaikan tarif pas masukkan Pelabuhan domestik dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

6. Kepada PT Pelindo dan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menelusuri kebocoran data yaitu berita acara yang merupakan dokumen negara dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

7. DPRD Kota Tanjungpinang meminta pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyurati kementerian perhubungan terkait penolakan kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan domestik dan internasional di Pelabuhan SBP.

8. Terkait dengan penolakan bagi hasil antara Pelindo dan pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu di bagian perekonomian, DPRD meminta laporan pertanggungjawaban kinerja dari tahun 2017 sampai dengan 2023 dan akan dilakukan kajian oleh DPRD jika dianggap tidak menguntungkan perjanjian tersebut akan dihentikan.

9. Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dalam hal ini Dinas Perhubungan kota Tanjung Pinang agar melakukan kajian terhadap kendaraan yang mengantar penumpang untuk tidak masuk dalam kategori parkir atau 15 menit pertama drop off.

10. Jika PT Pelindo (Persero) regional 1 Tanjungpinang tetap memperlakukan kenaikan tahap di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, maka DPRD Kota Tanjungpinang bersama pemerintah daerah akan melakukan tindakan upaya- upaya sesuai kapasitas untuk pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif pelabuhan.

Sementara GM PT Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang, Darwis mengatakan berdasarkan hasil 10 rekomendarsi DPRD Tanjungpinang, akan menjadi dasar menyampaikan untuk menunda pelaksanaan penyusaian tarif pas pelabuhan terminal penumpang domestik dan internasional Sri Bintan Pura (SBP).

” Berdasarkan 10 rekomemdasi dari Dewan ini dan juga surat dari Walikota meminta penundaan, kemudian kita sampaikan ke Head Office (HO) untuk mendapat jawaban Direksi Pelindo Pusat, apakah naik atau ditunda, ” kata Darwis.  (ZAL).

Komentar