DPRD Setujui Penetapan RPJMD 2021-2026 Prov Kepri Jadi Ranperda Diluar Propemperda tahun 2023

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- DPRD Provinsi Kepulauan Riau Kepri) mengadakan rapat Paripurna ke-16 masa sidang ke-3 tahun anggaran 2023, Senin, (23/10/ 2023) di ruang Balairung Wan Seri Beni pusat perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Dompak.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin Agustina, serta kepala perangkat dan wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.

Salah satu agenda utama dalam paripurna ini adalah pembahasan laporan hasil pengkajian Bapemperda terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri tahun 2021-2026.

Laporan hasil pengkajian ini disampaikan Ketua Bapemperda, H. Lis Darmansyah.

Lis menyampaikan, hasil dari rapat paripurna ini adalah persetujuan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Selain itu, dilakukan pembacaan keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang penetapan Ranperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026 menjadi Ranperda di luar program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri tahun 2023 oleh Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Martin L Maromon. (Red).

Komentar