DPRD Sahkan Tatib Wagub Kepri

Tanjungpinang, Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur sisa jabatan 2016-2021. Maka dengan selesainya tatib ini maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih). Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kepri Dompak Tanjungpinang, Senin (28/8).

Jumaga berharap agar proses pemilihan ini dapat berjalan lancar dengan terpilihnya Wagub baru.“Panlih ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur,” kata Jumaga.

Sebab, gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib didampingi oleh seorang wakil, mengingat beratnya tugas sebagai kepala daerah. ”Karena beban gubernur sangat berat karena berhadapan dengan DPRD dan juga harus berada ditengah-tengah masyarakat. Ditengah keterbatasan itu, diperlukan peran seorang wakil Gubernur,” ucapnya.

Maka, Ia meminta kepada partai pengusung melalui Gubernur untuk segera menyampaikan nama calon. Panlih ini bertugas hingga terpilihnya Wakil Gubernur.

Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution mengatakan, bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 bab dan 39 pasal.Bab dan pasal dalam tatib ini, kata dia nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh Kemendagri.

“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” ucap Surya.

Kemudian katanya ada UU salah satu pasal yang ditambah yang mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri. “Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” ucapnya.

Pasal berikutnya adalah, jika Cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Untuk proses verifikasi berkas calon, panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.

Dalam paripurna ini juga ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP. (AFRIZAL).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar