Tanjungpinang, Tuah Kepri – DPRD Kepri mensahkan Ranperda APBD Perubahan 2016 menjadi Perda, pada rapat paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kepri Dompak Tanjungpinang, Jumat (4/11).
Pengesahan tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau nomor 27 Tahun 2016.
Juru bicara banggar DPRD Provinsi Kepri, Husnizar Hood yang juga merupakan Wakil Ketua 2 mengatakan, dalam perjalanan pembahasan terkait nota keuangan APBD Perubahan 2016, mengalami banyak perubahan asumsi, hingga ditetapkan dan disepakati bersama tim banggar.
“Setelah dilakukan berbagai rangkaian pembahasan, maka ditetapkan pada tanggal 2 November 2016, bahwa asumsi total pada APBD Perubahan 2016 sebesar Rp3,118 T. Yang mana mengalami peningkatan sebesar Rp 61 Milyar dari total APBD Murni,” kata Husnizar.
Selain itu dikatakan Husnizar, bahwa dalam perjalanannya seluruh SKPD ke depan dalam menggunakan APBD Perubahannya, masing-masing sudah mengalami rasionalisasi anggaran.
Sementara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun yakin dengan disahkannya APBD Perubahan 2016, maka pekerjaan rumah yang saat ini sedang berjalan akan dapat terus diselesaikan dan tidak terjadi keterlambatan.
“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada tim banggar DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yang telah melaksanakan tugasnya dalam membahas APBD Perubahan ini. Sehingga dijadikannya Perda, dapat memudahkan pekerjaan rumah yang sedang kita kerjakan saat ini. Agar dapat segera terselesaikan,” kata Nurdin.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas oleh Gubernur bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri. Dan untuk selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya dievaluasi. (AFRIZAL).
Komentar