DPRD Kepri dan Gubernur Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS APBD 2026

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini digelar pada rapat Paripurna masa sidang Ke-3 tahun Anggaran 2025- 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (08/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Bakhtiar, MA. serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Mengawali pidato Bakhtiar menjelaskan bahwasanya berdasarkan ketentuan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepri, telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026 dengan hasil pembahasan sebagaimana termuat dalam struktur sebagai berikut:

Pendapatan Daerah pada perubahan APBD TA 2026 menjadi sebesar Rp. 3.394.843.964.978, mengalami kenaikan sebesar Rp. 82.188.186.043.

Belanja Daerah pada Perubahan APBD menjadi sebesar Rp. 3.625.519.387.736. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 81.309.763.409.

Adapun Jumlah Pembiayaan pada Perubahan APBD menjadi Rp. 230.675.422.758.

”Sehingga APBD Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 3.625.519.387.736,” ujar Bakhtiar.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD beserta Gubernur Provinsi Kepri.

”Selanjutnya perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026” jelasnya.

Dalam rapat Paripurna hari ini juga disampaikan bahwa menindaklanjuti surat pansus pengelolaan barang milik daerah, maka ditetapkan perpanjangan masa kerja panitia khusus untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan, dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD. (AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *