Tanjungpinang, (TK) –
Plt Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yulaini menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa mengambil langsung di Keluarahaan masing-masing.
“Memang selama ini sebahagian masyarakat yang merupakan wajib pajak masih ada belum memiliki SPPT PBBnya dari pihak RT. Karena sebelum sampai ke RT, SPPT tersebut diserahkan melalui pihak Kelurahan.Maka dari itu, untuk mempercepat proses pembayaran pajak PBB oleh masyarakat, maka sekarang masyarakat bisa datang langsung ke 18 Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang untuk mengambil SPPTnya,” kata Yus, Senin (14/3).
Dikatakannya, pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Berbagai keberhasilan pembangunan di Kota Tanjungpinang tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bahkan selain itu, pembayaran PBB merupakan cermin keikutsertaan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan. Selain itu PBB merupakan pajak yang diberikan kepada wajib pajak setiap setahun sekali, dan pembayarnya sesuai dengan jumlah tagihan yang ada di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Sejauh ini, kata Yus, tingkat kepatuhan para wajib pajak melunasi PBB cukup baik. Untuk itu, pihaknya terus berusaha melakukan imbauan agar masyarakat segera membayar PBB.
“Pembayaranya bisa dilakukan hanya menunjukan nomor objek pajak (NOP) SPPT PBB dan pembayarannya bisa melalui kantor Pos, Bank BTN dan bisa ke kantor DPKAD Tanjungpinang,” ujarnya. (AFRIZAL).
Komentar