TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, melaksanakan expose terhadap perkara pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual, Selasa (30/1/2024).
Dalam expose tersebut, diajukan 2 (dua) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara – perkara tersebut adalah :
1. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan jo perbuatan perlanjut yang melibatkan tersangka MUHAMMAD SANDI IRWANSYAH Bin SUIDI.
2. Kejaksaan Negeri Lingga terhadap perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Tersangka M. ALI Als ALI Bin ISMAIL (Alm).
” Permohonan untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan yang telah ditetapkan,” kata Kajati Kepri.
Adapun pertimbangan yang telah ditetapkan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
– Tersangka belum pernah dihukum.
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
– Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dan korban tidak ingin melanjutkan perkaranya ke persidangan.
– Pertimbangan sosiologis.
– Respon positif dari masyarakat terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
” Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga telah diminta untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, ” ucap Kajati.
Lanjut, kata Rudi Margono, kebijakan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan semula dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
” Meskipun demikian, hal ini bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ” tegas Rudi Margono.
Pada expose tersebut, Kajati Kepri didamping Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama- sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison, dan Kasi Pidum Kejari Lingga.
Editor : Rizal






Komentar