TANJUNGPINANG, Tuah Kepri – Pembagian Dana Desa tahun 2017 akan segera disalurkan kepada 275 desa yang ada di Provinsi Kepri melalui dua tahap penyaluran. Tahap pertama disalurkan pada akhir Maret ini, sedangkan tahap kedua pada Oktober 2017 nanti.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Disduk Capil Provinsi Kepri Sardison saat ekspos terkait dana desa bersama Kakanwil Kementerian Pembendaharaan Nasional Provinsi Kepri Heru Pudjo Nugroho, di Kantor Wilayah Kementerian Pembendaharaan Kepri, Kamis (16/3).
Dikatakan Sardison, dana desa merupakan dana transfer yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dengan fokus utama untuk membangun desa. Dana desa yang diberikan diharapkan dapat membangun desa dan memberdayakan masyarakat desa.
“Untuk tahun ini, dana desa yang diterima Provisni Kepri sebesar Rp228 miliar, meningkat Rp50 miliar dari dana desa yang diterima pada tahun 2016 yakni Rp177 miliar,” sebut Sardison.
Namun, lanjutnya, untuk tahun ini, terjadi perubahan prinsip mekanisme operasional realisasi atau penyaluran dana desa tersebut. Salah satunya dengan bertahapnya penyaluran dana desa tersebut ke setiap desa.
“Tahap pertama diberikan 60 persen untuk pembangunan desa, dan tahap kedua akan disalurkan sebanyak 40 persen untuk pemberdayaan masyarakat desa. Untuk tahap pertama, penyalurannya dimulai dari akhir Maret mendatang hingga Juli,” tegas Sardison.
Tahap kedua dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang. Selain itu, dikatakan Sardison, pada penyaluran 2017 ini berbeda dengan penyaluran tahun-tahun sebelumnya. Karena setiap desa diharapkan menyerap dana desa sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika tidak maka dana desa tersebut tidak bisa dicairkan.
“Penyerapan dana desa tahap pertama haruslah segera diserap dan dioptimalkan, baru setelah itu desa dapat menyerap dana desa tahapan kedua,” tegas Sardison.
Untuk itu, Sardison mengimbau kepada pemerintah kabupaten dan kota dapat mendorong desa-desa di wilayahnya segera mengoptimalkan penyerapan dana desa tersebut sesuai aturan. “Jangan sampai terlambat penyerapan dana desa tersebut, karena sayang jika nantinya dana tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa,” pesan Sardison.
Sedangkan Kakanwil Pembendaharaan Provinsi Kepri Heru Pudjo Nugroho mengatakan, sebagai tempat penyaluran dana desa tersebut, KPPN telah mempermudah penyaluran dana transfer tersebut ke desa dengan dua tahap.
“KPPN juga akan terus mengevaluasi penyerapan dana desa ini sesuai aturan, sehingga dana desa yang diserap dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Heru.
Ia menambahkan, berdasarkan dari data KPPN peyerapan dana desa di Provinsi Kepri dari tahun 2015 hingga 2016 belum mencapai 90 persen. Sehingga, Heru mendorong agar desa-desa lebih mampu menyerap dana-dana desa yang telah digelontorkan pusat tersebut untuk membangun desanya menjadi desa yang maju dan sejahtera.(red)
Komentar