Tanjungpinang, Tuah Kepri – Pencegahan korupsi dapat dimulai dari tahap perencanaan, karena pada tahap perencanaan banyak hal yang bisa dilakukan, sehingga terjadi kebocoran anggaran.
Pembahasan tersebut disampaikan pada saat Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tingkat nasional (Rakorwasdanas) yang dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta Kamis (1/12).
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pidatonya Jusuf Kalla menyinggung tentang lembaga pengawasan birokrasi jumlahnya sudah banyak, tetapi kasus korupsi di pemerintahan masih banyak terjadi.
“Bukan banyaknya jumlah orang yang berhasil ditangkap dijadikan indikator keberhasilan, akan tetapi minimnya jumlah yang terjerat kasus hukum, baru dikatakan sebuah keberhasilan,” kata Jusuf Kalla.
Untuk itulah dilakukan Mou tersebut, disamping itu perlu ditingkatkan sinergisitas dalam upaya pencegahan korupsi antara APIP dan APH.
Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd yang hadir pada acara tersebut, di sela-sela acara mengatakan, selama ini kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kejaksaan dan Kepolisian sudah berjalan dengan baik. Bahkan ketika awal kepemimpinan Lis-Syahrul sudah ada fakta integritas yang ditanda tangani serta saling bersinergi antara Pemko Tanjungpinang dengan Penegak hukum. Sungguhpun demikian perlu ditingkat pemahamn dan informasi hukum.
Deputi bidang pencegahan dari KPK pahala Nanggolan mengatakan, ada 4 hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi. Kasus korupsi bisa terjadi dimulai pada saat perencanaan.
“Untuk itu dilakukan sistem e-planing dan e-bugeting, sehingga perencaan tidak dapat diinterpensi oleh pihak manapun. Selain itu perlu pembentukan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) mandiri, pembentukan pelayanan satu pintu untuk menyatukan sistem perizinan, serta penguatan APIP-APH. Audit pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilakukan di belakang setelah kegiatan, akan tetapi juga audit di depan sebelum kegiatan dilaksanakan, serta dapat juga dilaksanakan audit investigasi,” ucapnya.
Sementara itu Teten Masduki mengatakan, Indeks korupsi sudah membaik dari waktu ke waktu. Ada 3 hal yang perlu dilakukan dalam pencegahan korupsi yaitu pendekan good governent, penganggaran sesuai skala perioritas, dan strategi nasional anti korupsi.
Ia berharap dengan adanya mou ini antara penegak hukum, pemerintah dan KPK tidak jalan sendiri-sendiri, tetapi saling bersinergi. “Pencehahan korupsi harus menjadi bagian program strategis nasioanal,” katanya. (Zal/Humas).
Komentar