Bupati Bintan Roby : Bagi Pelaku Sengaja Bakar Lahan Ada Sanksi Pidana

BINTAN, TUAHKEPRI – Bupati Kabupaten Bintan Roby Kurniawan dengan tegas menyampaikan bagi pelaku yang dengan sengaja membakar lahan ada sanksi pidananya.

“ Pak Kapolres telah menyampaikan dengan tegas, bila ada dengan sengaja membakar lahan akan ditindak tegas dan ada sanksi pidananya. Kita tidak pandang bulu dan tidak main main, ” kata Roby, usai memimpin rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Bintan tahun 2023 di aula Pemkab Bintan, Jumat (12/5/2023).

Selain itu Roby meminta seluruh masyarakat dalam beberapa bulan ini untuk menghindari pembukaan lahan, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“ Kebakaran hutan itu terjadi karena alam dan manusia. 99 Persen itu adalah ulah manusia,” ucapnya.

Kemudian terkait saran pembuatan sumur bor dititik hotspot, Roby akan menampungnya.

“Semua saran tentu kita akan kumpulkan. Mana yang terbaik tentu akan kita lakukan guna mengantisipasinya,” kata Roby.

Selain itu guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bintan, kata Roby pihaknya Pemkab Bintan sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk meminta dukungan.

” Baik yang dari Fhasarkan  menyampaikan karena mereka ada mobil kebakaran dan satrad siap memberi dukungan dan juga pihak perusahan- perusahaan siap memberikan dukungan untuk bersama sama guna meminailisir
Karhutla yang ada di Kabupaten Bintan, ” katanya.

Editor : Rizal.

Komentar