Tanjungpinang ,Tuah Kepri – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tanjungpinang, tahun 2018 menargetkan 5.000 sertifikat tanah gratis untuk kawasan perumahan dan pertanian di Tanjungpinang, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

” Target 5.000 yang akan diterbitkan sertifikat tanah tersebut, dari 13.000 bidang tanah di 10 Kelurahan tersebar di empat Kecamatan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tanjungpinang, Muhammad Reza, yang didampingi oleh kepala sub seksi bagian penetapan tanah, Trigantara, Jumat (20/7/2018) di kantornya.
Adapun 10 Kelurahan tersebut, kata dia ,yaitu Kelurahan Kampung Bugis, Senggarang, Batu Sembilan, Kampung Bulang, Air Raja, Pinang Kencana, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungunggat dan Tanjungayun Sakti.
M Reza menjelaskan, pembagian sertifikat tanah gratis melalui program PTSL, ini merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.
Karena kebutuhan masyarakat akan legalitas sebuah investasi bisa terealisasi melalui program ini. Karena sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola oleh tim satgas dari BPN untuk mendata wilayah mana saja yang belum tersertifikasi.
“Dan sertifikat tanah gratis yang diberikan mulai biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran. Dengan syarat lahan tanahnya tidak lebih dari 3.000 meter, selain melengkapi syarat lainya yaitu harus ada KTP, KK, PBB, Tanda Batas Tanah dan Surat Alas Hak,” ucapnya.
Untuk menerbitkan sertifikat kata dia, harus ada data Yuridis data Fisik dan data kepemilikan Alas Haknya.
“Tapi kita optimis tahun 2018 ini bisa mencapai target 5.000 keluarkan surat sertifikat tanah melalui pogram PTSL.
Karena selain untuk kawasan perumahan dan pertanian mendapatkan gratis sertifikat, pihaknya juga mengratiskan atau terbitkan sertifikat lahan tanah Wakaf dan tanah peribadatan seperti Mesjid dan Gereja,” katanya.
Sementara dari Januari hingga Juli 2018, kata dia, baru 1.429 pemetaan dan belum menerbitkan sertifikat karena pihaknya masih memproses.
“Karena kendala dilapangan masih banyak pemilik lahan ketika kita tinjau, salah satunya tidak mencantumkan batas lahan tanah,” ucapnya.
Pemberian sertifikat tanah gratis ini, juga berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, nomor : SK 76./MenLHK-II/2015 tentang perubahan peruntukan kawasan mengenai bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. (ZAL).






Komentar