Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, melindungi pekerja Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kepri dalam program Jaminan Sosial.
Jaminan perlindungan yang diberikan bagi para pekerja BLK yaitu untuk dua program. Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jaminan perlindungan yang diberikan selama masa pelatihan didalam bekerja. Apabila terjadi kecelakaan pada saat pelatihan dari rumah ketempat pelatihan atau praktek, BPJS Ketenagakerjaan menanggung penuh biaya pengobatan dengan menunjukkan kartu peserta kepada rumah sakit yang bekerjasama,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Rini Suryani.
Sedangkan dengan biaya di keluarkan peserta sambung Rini, yaitu Rp16.800 perorang, dengan uraian Rp.10.000 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian.
“Begitu apabila terjadi kecelakaan kerja meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapatkan santunan 48 kali upah yaitu Rp.48.000.000 dan juga ditambah Rp12 juta beasiswa anak, ” ujar Rini.
Dia menanbahkan, jaminan perlindungan ini bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat dalam mencari pekerjaan. Selain itu bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BLK Provinsi Kepri.
Semantara kepala BLK Provinsi Kepri. Dra Hj Yuniarti mengatakan, BLK mengadakan pelatihan kerja setiap tahun, dengan beberapa paket pelatihan yang dilaksanakan.
Seperti Instalasi penerangan, menjahit, las, otomotif, komputer, service ac spilt, mesin bubut, yang dimana 1 kegiatan tersebut mencakup 16 peserta.
“Hal ini pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan hidup masyarakat dalam mencari pekerjaan. Melalui kegiatan yang dilakukan ini, diharapkan mendukung program pemerintah mengurangi pengangguran,” kata Yuniarti. (AFRIZAL).
Komentar