Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto mengatakan akan melindungi dan menjamin keselamatan para pekerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja keluar negeri untuk program jaminan sosial.
” BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi dan menjamin keselamatan para pekerja TKI. Dan ntuk itu para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan ada juga program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” kata Jefri Jumat (22/9).
Untuk mamfaat JKK kata Jefri, adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan manfaat JKM , apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, maka akan dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Dan sebagai penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk TKI yang bekerja di luar negeri, pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. Perlindungan jaminan bagi TKI, sesuai dengan peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Sementara untuk pendaftaran para TKI nantinya, kata Jefri, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri.
“Pendaftaran TKI kita berikan satu pintu yaitu di Disnaker Provinsi Kepri dan kami akan menempatkan petugas di Disnaker untuk melayani pendaftaran para CKTI dan TKI sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” ucapnya.
Namun sebelum berangkat sambung Jefri, mereka terlebih dahulu akan diberi pelatihan selama 6 bulan dan mereka sudah mendapat perlindungan atau terdaftar.
Adapun persayaratanya menjadi peserta sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendafatran.
2. Fotocopy KTP dan KK.
3. Fotocopy Perjanjian Kerja.
Bagi TKI yang berangkat melalui Provinsi Kepri (Tanjungpinang, Batam, Karimun, Bintan), ingin mendaftar dan sekalian ingin menanyakan berapa iuran untuk menjadi perserta, silahkan datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jalan engku Putri No 3 Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar