Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rini Suryani melalui bagian Petugas Pengawas dan Pemeriksa, Niko Alfiansa, meminta kepada pemerintah Kota Tanjungpinang agar perusahaan yang tidak patuh dikenakan sanksi administrasi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) sesuai dengan regulasi.
“Kita minta kepada Pemerintah daerah, supaya Perusahaan yang tidak patuh dikenai saksi administrasi TMP2T sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk memberikan hak jaminan sosial atau perlindungan kepada pekerja,” kata Niko, Senin (22/10/2018).
Niko menjelaskan, hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Karena dalam pasal 4 disebutkan, bahwa setiap orang, selain pemberi kerja , pekerja, dan penerima bantuan iuran memenuhi ketentuan peraturang perundang-undangan, wajib: a, mendaftarakan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS. Kemudian b, memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Secara teknis pengenaan sanksi administratif, katanya, juga diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Dalam peraturan menteri tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan meminta pengenaan sanksi administratif TMP2T, setelah melakukan beberapa hal.
“Diantaranya, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan surat pemberitahuan kepesertaan, kunjungan, pemeriksaan data dan lapangan, pemberitahuan pemeriksaan lapangan, surat teguran tertulis pertama, surat teguran terrtulis kedua. Kemudian pengenaan sanksi denda, terakhir melakukan permintaan TMP2T,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, sambung Niko, petugas pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, telah melakukan proses kepada beberapa perusahaan. Salah satunya telah dikirimkan melalui surat secara resmi kepada Walikota Tanjungpinang.
“Perlu kami informasikan, bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan di Kota Tanjungpinang khususnya sekolah-sekolah swasta yang mempekerjakan guru-guru tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ucapnya.
Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan, yayasan, sekolah-sekolah yang tidak patuh, maka seluruh pekerja di Kota Tanjungpinang akan mendapatkan hak yang sama seperti pekerja lainya yaitu berupa Jaminan Sosial. (ZAL).






Komentar