Bea Cukai Tanjungpinang : Puluhan Kardus Rokok Ilegal Yang Diamankan Belum Tahu Siapa Pemiliknya

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Satu unit mobil Toyota Kijang Innova bermuatan puluhan kardus rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan pihak Bea Cukai Tanjungpinang. Hingga kini, identitas pemilik barang ilegal tersebut belum diketahui.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, berdasarkan keterangan dari sopir yang membawa rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan pihak Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025) lalu.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari sopir mobil, hingga saat ini belum ada yang mengaku sebagai pemilik rokok tersebut,” ujar Ade Novan saat dikonfirmasi media ini, Minggu (22/6/2025).

Ade mengatakan, menurut pengakuan sopir, rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjungpinang.

“Informasi sementara, tujuan barang itu untuk diantar ke Tanjungpinang. Sopir mengaku dia dibayar buat ambil paket aja, tak tau paketnya apa,” kata Kasi P2.

Pihak Bea Cukai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Baca juga : https://www.tuahkepri.com/satu-unit-mobil-isi-puluhan-kardus-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai-tanjungpinang/

Berita sebelumnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Kijang Innova yang kedapatan membawa 10 kardus rokok ilegal berbagai merek seperti Rave, T3 dan lainnya di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025) lalu

Kasi P2 Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menjelaskan, mobil tersebut dikendarai oleh pria berinisial OES, warga asal Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan saat proses bongkar muat barang dari kapal Roro yang tiba dari Pelabuhan Punggur, Batam.

Lanjut, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat rokok ilegal tersebut dikirim menggunakan kapal Roro dari Pelabuhan Punggur menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Uban dengan cara ditabur di atas kapal. Setibanya kapal di pelabuhan pada pukul 14.00 WIB, muatan langsung diangkat oleh porter ke dalam mobil Kijang Innova yang dikemudikan oleh OES.

Petugas Bea Cukai yang berjaga merasa curiga terhadap gerak-gerik sopir saat memuat barang ke dalam mobil. Saat dimintai keterangan dan hendak diperiksa, sopir tersebut menolak memberikan akses kepada petugas.

“Pukul 15.00 WIB, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Babinsa Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menemukan 10 kardus rokok ilegal berbagai merek di dalam kendaraan tersebut,” ucapnya. (Rizal).

Komentar