Tanjungpinang, Tuah Kepri – Humas KPU Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Raden Evy Suhartantio mengatakan, mewajibkan Semua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan sebagai sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dalam setiap menerima paket yang akan dikirimkan keluar Batam harus menyertakan NPWP pengirin barang.
“Hal tersebut bertujuan mendukung transparansi transaksi perpajakan wajib pajak yang ada di Batam dan memantau asal barang yang keluar Batam, apakah sewaktu masuknya ke Batam benar telah di selesaikan Customs Clearence-nya,” kata Evy, Selasa (8/8) saat dihubungi media ini di Tanjungpinang.
Dan ketentuan ini dikatakan Evy, dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi antara KPU BC Tipe B Batam dengan Tim Secondment Direktorat Jenderal Pajak, dan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai no. Ins-03/BC/2017.
“Namun terhadap kiriman pribadi dan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak termasuk dalam ketentuan ini,” ucapnya.
Selain itu, katanya, ketentuan INS-03/BC/2017 ini sudah disosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di bandara Hang Nadim Batam. (AFRIZAL).
Komentar