Tanjungpinang, Tuah Kepri – Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sabtu (19/1/2019) menertiban sebanyak 193 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan di 18 Kelurahan 4 Kecamatan se Kota Tanjungpinang.
Total 193 APK yang ditertibkan tersebut, untuk di Kecamatan Tanjungpinang Timur ada 71 APK, Kecamatan Tanjungpinang Barat 48 APK, Kecamatan Tanjungpinang Kota 42 APK dan Kecamatan Bestari ada 32 APK. Penertiban yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang, bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan, penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan, diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Perbawaslu 28 tentang pengawasan kampanye.
“Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika,” kata Zaini.
Lanjut kata Zaini, sebelum penertiban APK, Bawaslu telah melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif dengan seluruh peserta pemilu tahun 2019. Kemudian Bawaslu telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali, pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nomor: 299/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/XII/2018 dan 14 Januari 2019 dengan Nomor 020/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/I/2019, terkait himbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan Bawaslu pun menghubungi langsung secara persuasif kepada ketua dan LO Parpol agar segera menertibkan APK masing-masing.
Yang menjadi pertimbangan dalam penertiban APK, adalah kata dia, dinilai dari ketentuan desain, ukuran, jumlah yang dibatasi 5 spanduk dan 2 baliho perkelurahan bagi setiap parpol, serta tidak dipasang pada zona yang dilarang sebagaimana dalam SK No.68 KPU Tanjungpinang tidak dipasang disepanjang jalur hijau, taman, tempat umum, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, serta memperhatikan etika, estetika, keamanan, keindahan tata kota.
“Sesuai dengan PKPU 23, yang boleh membuat APK hanya KPU dan Partai Politik, sehingga caleg yang ingin membuat APK dapat berkoordinasi dengan parpol dan KPU, karena ada ketentuannya demi ketertiban,” ucap Zaini.
Penertiban yang dilakukan sejak pagi hingga malam, telah menertibkan ratusan APK berupa spanduk dan stiker. Rata-rata spanduk dipasang menyalahi tempat karena dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon, tiang listrik, mengganggu etika, estika dan sebagainya.
Sebelum penertiban APK, pada hari Jumat (18/01), Bawaslu mengadakan Rakernis persiapan penertiban APK bersama seluruh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan. Diilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Satpol PP dan KPU, untuk menyamakan persepsi dan teknis penertiban di lapangan.
Namun menjelang penertiban, Sabtu pagi (19/1/2019) diadakan apel bersama dan pengarahan dengan seluruh jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Kepolisian, Satpol PP dan KPU.
“Sinergitas dalam penertiban APK menjadi kekuatan dalam melaksanakan tugas, guna menciptakan pemilu yang berkualitas dan keindahan kota tetap terpelihara,” katanya. (ZAL).






Komentar