Bawaslu Kepri Rekrut 4.054 PTPS, Ini Syaratnya

Politik207 views

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri akan merekrut sebanyak 4.054 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap kabupaten/kota yang ada di Kepri.

“Bawaslu memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di lingkungannya masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Sjahri Papene, Rabu (30/09/2020).

Dikatakan Sjahri Papene, sebanyak 4.054 (empat ribu lima puluh empat) orang akan direkrut menjadi PTPS, yang sebarannya meliputi: Kota Batam 2175 Orang, Tanjungpinang 443 Orang, Kepuluan Anambas 119 Orang, Natuna 170 Orang, Lingga 242 Orang, Bintan 351 Orang dan Karimun 554 Orang.

Pelaksanaan penerimaan pendaftaran pengawas TPS (PTPS) akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Sementara untuk informasi selanjutnya bagi yang ingin mendaftar, datang ke kecamatan tempat tinggal masing-masing di kantor Sekretariat Panwascam. (***)

Komentar