Bawaslu Kepri : Ada 10 Kerawanan Pemilu 2019

Tanjungpinang115 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri menyampaikan, ada 10 karawanan di Pemilu tahun 2019.

“Ada 10 kerawan yang akan kami awasi pada Pemilu 2019,” kata komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, pada sosialisasi hasil pengawasan tahapan Pemilu 2019 bersama Pers/Media, Rabu (3/10/2019) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Adapun 10 Kerawanan Pemilu 2019 tersebut, kata Indrawan antara lain:
Otoritas penyelenggara Pemilu menyangkut indenpendensi dan ketaatan penyelenggara regulasi. Netralitas ASN, TNI dan Polri. Relasi kepala daerah dengan penyelenggara. Pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih. Pokitisasi sara dan birokrasi. Ujaran kebencian (Media sosial) dan Hoak. Politik uang. Kontestasi antar caleg dan antar partai. Rekaputulasi dan Migrasi suara dan hasil.

Sementara untuk pengawasan yang dilaksanakan, antara lain, pengawasan kegiatan pra kampanye. Pengawasan penyerahan tim/pelalsana kampanye. Pegawasan terhadap keputusan KPU tentang penetapan pemasangan titik APK. Pengawasan akuns sosail media yang didaftarkan. Pengawasan kategori alat kampanye yang sudah terpasang sesudah belum dan secara resmi dicatak KPU atau partai politik dan perseorangan. Pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lain. Netralitas ASN. Penertipan pemasangan APK yang tidak sesuai.

Sebagai mitra kerja pengawas pemilu, Pers/Media katanya, mempunyai peran yang strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang kepemiluan. Sehingga Bawaslu Provinsi Kepri memandang perlu tetap menjalin kerjasama dengan dengan Pers/Media dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan. (ZAL).

Komentar